Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
Objek Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan dilaksanakan oleh pejabat inspektur tambang dan pejabat pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur.
Your Correction
