Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan, Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan terhadap : a. teknis pertambangan; b. produksi dan pemasaran; c. keuangan; d. pengelolaan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g. keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang; i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan lain dibidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP dan IPR; dan o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Your Correction