Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, IUJP, dan izin khusus.
Your Correction