Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 paling sedikit meliputi : a. pengadministrasian pertambangan; b. teknis operasional pertambangan; dan c. penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction