Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
