Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Your Correction
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion