Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Your Correction