Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP Operasi Produksi berhak: a. melakukan seluruh tahapan kegiatan pada masa izin operasi produksi, yaitu kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan perizinan terkait, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a; c. membangun prasarana dan sarana penunjang dan fasilitas pengolahan di dalam dan di luar WIUP, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menggunakan sarana dan prasarana umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melakukan perpanjangan masa berlaku IUP Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengajukan permohonan kembali berkas WIUP sewaktu masa berlaku IUP Operasi Produksi sudah berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction