Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
Pemegang IUP Eksplorasi wajib:
a. menyediakan dana yang cukup diperlukan dan bertanggungjawab penuh untuk pembiayaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
b. melakukan pematokan batas WIUP dan memulai kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Eksplorasi diterbitkan;
c. menyusun RKAB tahunan yang memuat rencana kerja teknis dan keuangan selama 1 (satu) tahun yang akan berjalan, untuk mendapat persetujuan Perangkat Daerah Teknis setiap pertengahan bulan Nopember;
d. melaksanakan kegiatan berdasarkan RKAB yang telah disetujui;
e. melakukan investasi untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana huruf d, tidak kurang dari ketentuan biaya minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
g. menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik dan benar, dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
h. mengajukan izin sementara kepada Gubernur terkait pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara;
i. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat kegiatan IUP Eksplorasi;
j. menggunakan tenaga kerja/jasa setempat sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. menyelesaikan kewajiban penggunaan lahan yang terganggu sebelum melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. mengamankan dan melaporkan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara yang ikut tergali akibat kegiatan IUP Eksplorasi;
m. menyerahkan seluruh data hasil kegiatan IUP Eksplorasi kepada Perangkat Daerah Teknis;
n. mendirikan kantor pusat atau kantor perwakilan di daerah dimana WIUP berada;
o. menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan eksplorasi, dan menyerahkan seluruh data hasil kegiatan yang dicapai kepada Perangkat Daerah Teknis;
p. menyampaikan laporan akhir kegiatan tahapan kepada Perangkat Daerah Teknis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tiap tahap kegiatan pada masa IUP Eksplorasi;
q. menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, laporan studi kelayakan, dan laporan studi dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan dari Perangkat Daerah Teknis sebagai bagian persyaratan untuk peningkatan ke IUP Operasi Produksi;
r. melakukan penciutan atau pengembalian wilayah berdasarkan hasil penyelidikan atau eksplorasi;
s. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi pada kegiatan eksplorasi;
t. menyediakan jaminan Reklamasi sesuai rencana biaya Reklamasi yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas; dan
u. melakukan upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan.
Your Correction
