Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP Eksplorasi wajib: a. menyediakan dana yang cukup diperlukan dan bertanggungjawab penuh untuk pembiayaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; b. melakukan pematokan batas WIUP dan memulai kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Eksplorasi diterbitkan; c. menyusun RKAB tahunan yang memuat rencana kerja teknis dan keuangan selama 1 (satu) tahun yang akan berjalan, untuk mendapat persetujuan Perangkat Daerah Teknis setiap pertengahan bulan Nopember; d. melaksanakan kegiatan berdasarkan RKAB yang telah disetujui; e. melakukan investasi untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana huruf d, tidak kurang dari ketentuan biaya minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; g. menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik dan benar, dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; h. mengajukan izin sementara kepada Gubernur terkait pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara; i. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akibat kegiatan IUP Eksplorasi; j. menggunakan tenaga kerja/jasa setempat sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menyelesaikan kewajiban penggunaan lahan yang terganggu sebelum melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. mengamankan dan melaporkan mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara yang ikut tergali akibat kegiatan IUP Eksplorasi; m. menyerahkan seluruh data hasil kegiatan IUP Eksplorasi kepada Perangkat Daerah Teknis; n. mendirikan kantor pusat atau kantor perwakilan di daerah dimana WIUP berada; o. menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan eksplorasi, dan menyerahkan seluruh data hasil kegiatan yang dicapai kepada Perangkat Daerah Teknis; p. menyampaikan laporan akhir kegiatan tahapan kepada Perangkat Daerah Teknis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tiap tahap kegiatan pada masa IUP Eksplorasi; q. menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, laporan studi kelayakan, dan laporan studi dokumen lingkungan untuk mendapatkan persetujuan dari Perangkat Daerah Teknis sebagai bagian persyaratan untuk peningkatan ke IUP Operasi Produksi; r. melakukan penciutan atau pengembalian wilayah berdasarkan hasil penyelidikan atau eksplorasi; s. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi pada kegiatan eksplorasi; t. menyediakan jaminan Reklamasi sesuai rencana biaya Reklamasi yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas; dan u. melakukan upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan operasi pertambangan.
Your Correction