Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
Pemegang IUP Eksplorasi berhak:
a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pada masa IUP Eksplorasi yaitu kegitan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP Eksplorasi baik didalam maupun diluar WIUP;
d. mendapatkan perizinan terkait dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; dan
e. meningkatkan izin ketahap IUP Operasi Produksi, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
