Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. (2) WIUP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian WIUP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction