Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) WIUP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian WIUP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
