Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN WIUP dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. (2) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Your Correction