Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral non logam; dan
b. WIUP batuan.
(2) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan WIUP.
Your Correction
