Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian WIUP terdiri atas: a. WIUP mineral non logam; dan b. WIUP batuan. (2) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan WIUP.
Your Correction