Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha dan perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf
j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi berkenaan kewenangan Daerah;
c. pencabutan IUP sesuai kewenangan Daerah.
d. penerbitan rekomendasi Gubernur untuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi berkenaan kewenangan Daerah; dan/atau
e. penerbitan rekomendasi Gubernur untuk pencabutan IUP atas kewenangan Daerah.
Your Correction
