Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah melakukan penyelesaian atas kewajibannya terhadap bidang tanah yang dibutuhkan, dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
