Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Dalam hal pemegang IUP melakukan kegiatan di atas tanah hak orang lain, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan/atau menyelesaikan kewajibannya dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
Your Correction
