Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) IUP yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada Gubernur.
(2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha
dan/atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
