Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP yang berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Your Correction