Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IUP dapat dicabut oleh Gubernur apabila: a. pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau pemegang IUP dinyatakan pailit.
Your Correction