Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
Your Correction
