Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibedakan menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:
a. IUP Eksplorasi; dan
b. IUP Operasi Produksi.
(2) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan izin untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan analisis lingkungan hidup.
(3) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan izin untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
(4) IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
(5) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan izin yang diberikan untuk melakukan usaha jasa pertambangan.
(6) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
b. IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. tanda registrasi.
Your Correction
