Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan dan jasa pertambangan mineral logam, non logam, batuan dan batubara wajib memiliki izin pertambangan yang diberikan oleh Gubernur. (2) Izin pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. IUP; b. IPR; c. IUJP; dan d. izin khusus. (3) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik, Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin pertambangan kepada Perangkat Daerah Perizinan atau Cabang Dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Perangkat Daerah Teknis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction