Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan rencana WP kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai WP yang merupakan bagian dari tata ruang nasional sebagai landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. (2) Pengusulan rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait data dan informasi mineral dan batubara yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. (3) Dalam rangka pengusulan WP, Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian potensi pertambangan.
Your Correction