Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Current Text
(1) Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam Daerah, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyusunan regulasi terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
b. penetapan WIUP mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah dan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
c. pengusulan WPR mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara dalam Daerah dan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
d. penerbitan IUP mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada WIUP daerah yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
e. penerbitan IPR mineral logam ,mineral bukan logam, batuan, dan batubara dalam WPR;
f. penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian;
g. penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan tanda registrasi dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam Daerah;
h. penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
i. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
j. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara serta informasi pertambangan yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
k. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
l. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan;
m. pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
n. pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
o. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, penelitian, eksplorasi, hasil produksi, penjualan
dalam negeri serta ekspor kepada Menteri dan Bupati/ Walikota;
p. pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengendalian dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan yang berada dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
q. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
r. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan; dan
s. kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
