Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
