Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur. (3) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD. (4) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Your Correction