Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi : 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. (2) Pembebanan pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction