Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun ke dalam rencana kerja dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing- masing alat kelengkapan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam pelaksanaan program lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a angka 6 disediakan belanja penunjang yang dibayarkan oleh pemegang kas/bendahara Sekretariat DPRD kepada pihak ketiga.
Your Correction
