Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa : a. program, yang terdiri atas : 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction