Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa :
a. program, yang terdiri atas :
1. penyelenggaraan rapat;
2. kunjungan kerja;
3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
