Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dilakukan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(2) Pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji setelah Peraturan Daerah ini berlaku, dilakukan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji.
Your Correction
