Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD dikelola oleh Sekretariat DPRD.
(2) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran belanja DPRD yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.
Your Correction
