Correct Article 107
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Bagan Akun Standar untuk menyusun laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kepentingan penyusunan laporan statistik keuangan daerah/negara.
(4) Dihapus.
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 112 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
