Correct Article 105
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang- kurangnya meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. dihapus.
d. prosedur akuntansi selain kas.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang pengendalian internal dan PERATURAN PEMERINTAH tentang standar akuntansi pemerintahan.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 107 diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
