Correct Article 104
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang mengacu pada Peraturan Daerah ini.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
(4) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyusun laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang standar akuntansi pemerintahan.
(6) Dihapus.
12. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 105 dihapus, sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
