Correct Article 71
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan:
a. beban kerja,
b. tempat bertugas,
c. kondisi kerja,
d. kelangkaan profesi,
e. prestasi kerja, dan/atau
f. pertimbangan obyektif lainnya.
(3) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
(4) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
(5) Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
(6) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
(7) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
(7a) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai.
(8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Ketentuan ayat (5) Pasal 104 diubah, ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
