Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1a), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
(2) Rancangan Surat Edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan
d. dihapus.
e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, bagan akun standar APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
(3) Jadwal waktu penerbitan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (9) Pasal 50 diubah, ditambahkan ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16) dan ayat
(17), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
