Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Dihapus.
(1a) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing- masing program/kegiatan.
(2) Dihapus.
(2a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Dihapus.
(3a) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.
(4) Dihapus.
(4a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf e Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
