Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. (2) Dihapus. (2a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (3) Dihapus. (3a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja: a. barang pakai habis; b. bahan/material; c. jasa kantor; d. premi asuransi; e. perawatan kendaraan bermotor; f. cetak/penggandaan; g. sewa rumah/gedung/gudang/parkir; h. sewa sarana mobilitas; i. sewa alat berat; j. sewa perlengkapan dan peralatan kantor; k. makanan dan minuman; l. pakaian dinas dan atributnya; m. pakaian kerja; n. pakaian khusus dan hari-hari tertentu; o. perjalanan dinas; p. beasiswa pendidikan PNS; q. kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS; r. perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai; s. pemeliharaan; t. jasa konsultansi; u. belanja barang dana BOS; v. uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat; w. belanja barang dan jasa BLUD; x. lain-lain pengadaan barang/jasa; dan y. belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (4) Dihapus. (4a) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. (5) Dalam hal pembelian/pengadaan atau pembangunan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) nilai yang dianggarkan sebesar harga perolehan. (6) Harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. (7) Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup: a. harga beli/bangun aset, b. biaya administrasi pembelian/pembangunan aset, c. biaya pengiriman, d. biaya pajak dan e. biaya lainnya yang diperlukan sampai dengan aset tersebut digunakan. (7a) Batas minimal kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (8) Belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD berkenaan, terdiri atas: a. belanja pegawai, b. belanja barang dan jasa, serta c. belanja modal. (9) Belanja langsung sebagaimana dimaksud ayat (8) untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD berkenaan. 6. Ketentuan ayat (3a) Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction