Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen yang mengalami kerugian selain dapat menempuh upaya tim fasilitasi juga dapat melakukan: a. pengajuan perkaranya kepada BPSK; b. gugatan perdata pada Pengadilan Negeri. (2) Tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction