Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Konsumen yang mengalami kerugian selain dapat menempuh upaya tim fasilitasi juga dapat melakukan:
a. pengajuan perkaranya kepada BPSK;
b. gugatan perdata pada Pengadilan Negeri.
(2) Tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
