Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh upaya berupa: a. pengaduan langsung/keberatan pada pelaku usaha bersangkutan; b. pengaduan kepada Provinsi melalui Tim Fasilitasi Provinsi; c. pengaduan kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota; d. pengaduan pada LPKSM; dan e. pengaduan pada BPSK. (2) Tim Fasilitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. unsur satuan kerja perangkat daerah; b. fasilitator provinsi . (3) Tim Fasilitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Tata kerja tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction