Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh upaya berupa:
a. pengaduan langsung/keberatan pada pelaku usaha bersangkutan;
b. pengaduan kepada Provinsi melalui Tim Fasilitasi Provinsi;
c. pengaduan kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota;
d. pengaduan pada LPKSM; dan
e. pengaduan pada BPSK.
(2) Tim Fasilitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. unsur satuan kerja perangkat daerah;
b. fasilitator provinsi .
(3) Tim Fasilitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Tata kerja tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
