Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang memasang iklan bertanggung jawab atas isi iklan. (2) pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas rekayasa iklan yang menimbulkan kerugian masyarakat.
Your Correction