Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Pelaku usaha yang memasang iklan bertanggung jawab atas isi iklan.
(2) pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas rekayasa iklan yang menimbulkan kerugian masyarakat.
Your Correction
