Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi barang dalam wilayah Provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha . (2) Pelaku Usaha yang memproduksi barang diluar wilayah Provinsi, tapi diedarkan atau dipasarkan di provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha serta alamat agen.
Your Correction