Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
Pelaku usaha wajib menarik barang yang beredar tanpa :
a. label;
b. label yang sudah kedaluwarsa; dan
c. label yang telah rusak sebelum tanggal kedaluwarsa.
Your Correction
