Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) bahan pangan dalam kemasan yang mencantumkan label, memuat informasi sekurang-kurangnya : a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan bulan kode produksi; g. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan i. asal usul bahan pangan tertentu. (2) ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan konsumen.
Your Correction