Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) bahan pangan dalam kemasan yang mencantumkan label, memuat informasi sekurang-kurangnya :
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan bulan kode produksi;
g. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(2) ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan konsumen.
Your Correction
