Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menempelkan label pada wadah kemasan barang yang diperdagangkan. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi tentang barang yang diproduksi dan dipasarkan serta jasa yang diberikan. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditulis dalam: a. bahasa INDONESIA; b. angka arab; dan c. huruf latin. (4) label sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disandingkan dengan bahasa aslinya. (5) Kata yang tidak ditemukan padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya dalam bahasa INDONESIA, dapat tetap menggunakan bahasa aslinya.
Your Correction