Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa dilengkapi informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lengkap dan benar. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 yang berupa pangan atau sediaan farmasi dilarang diperdagangkan walaupun disertai dengan informasi yang lengkap dan benar.
Your Correction