Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan : a. barang yang bercampur dengan barang bekas; b. barang yang rusak; c. barang yang cacat; dan/atau d. barang yang tercemar.
Your Correction