Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh konsumen secara benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas kebiasaan, kepatutan, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencantumkan label halal.
Your Correction