Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi melakukan perbaikan klausula baku tersebut. (2) Perbaikan klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah perbaikan. BAB VIII INFORMASI
Your Correction