Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) pelaku usaha dilarang MENETAPKAN klausula baku yang merugikan konsumen.
(2) pengawasan terhadap klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan BPSK.
Your Correction
