Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila barang yang beredar terbukti mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, maka Pemerintah Daerah: a. memerintahkan penarikan dari peredaran; b. tidak mengizinkan pelaku usaha memperdagangkan. (2) Barang yang ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbukti tidak mengandung bahan berbahaya atau mengandung bahan terlarang, dapat diedarkan dan dipasarkan kembali setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Your Correction